Syarat dan Ketentuan

- Nasabah harus menyetorkan DANA INVESTASI pada tanggal yang telah disepakati pada Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Nasabah.
- CV. GUME Finance berhak menggunakan DANA INVESTASI tersebut dalam menjalankan usahanya tanpa persetujuan Nasabah selama tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
- Nasabah tidak diperkenankan untuk mengambil kembali DANA INVESTASI dengan alasan apapun sebelum batas waktu kerjasama berakhir.
- Nasabah akan mendapatkan hasil keuntungan usaha dari CV. GUME Finance sebesar 5% dari jumlah DANA INVESTASI per bulan selama 1 tahun dan dipotong Zakat sebesar 5% dari hasil keuntungan yang diterima Nasabah.
- Perjanjian Kerjasama akan berakhir selama 1 tahun terhitung mulai tanggal ditandatanganinya Surat Pernyataan ini yang kemudian CV. GUME Finance berkewajiban untuk mengembalikan DANA INVESTASI Nasabah secara utuh.
- Apabila Nasabah meninggal dunia sedangkan batas waktu kerjasama belum berakhir maka segala hak dan kewajibannya akan diserahkan kepada pemegang hak waris yang telah disepakati oleh Nasabah yang disetujui oleh CV. GUME Finance.
- Batas waktu kerjasama dapat dinyatakan berakhir apabila pengelola CV. GUME Finance meninggal dunia atau perusahaan dalam keadaan pailit maka DANA INVESTASI Nasabah yang telah diserahkan akan dikembalikan secara utuh.
- Segala sesuatu yang menyangkut syarat dan ketentuan yang belum tercantum akan dibahas kembali sesuai dengan kesepakatan bersama yang kemudian akan dibuatkan Surat Perjanjian Kerjasama melalui Notaris agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar